TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi P-II untuk menciptakan para kader penyuluh yang mampu menyuarakan dan menularkan semangat integritas antikorupsi. "Jadi harapan kita nantinya ada seseorang atau banyak orang yang memiliki kemampuan dan bicara apa itu korupsi dan bagaimana cara mengatasinya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jumat, 10 November 2017.
Saut berharap sertifikasi ini bisa menjadi model yang ditiru negara anggota ASEAN. Upaya ini, kata Saut, berkaca pada sikap Arab Saudi yang membentuk KPK dengan cepat dan melakukan pembersihan korupsi secara besar-besaran di lingkungan pemerintahan.
"Kita ketahui apa yang kita lihat di Arab Saudi. Belakangan ini diawali MOU (nota kesepahaman) Arab Saudi dengan KPK. Semoga KPK menciptakan dunia yang lebih baik karena dunia bebas dari korupsi indah," katanya.
Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri
Menurut dia, pembentukan dan sertifikasi antikorupsi ini sebagai bentuk upaya KPK memenuhi amanat undang-undang untuk mencegah dan menindak korupsi secara bersamaan.
Deputi Penindakan KPK Heru Winarko berharap pencegahan oleh KPK semakin berkembang dengan mengajak semua komponen bangsa agar mau menjadi agen antikorupsi. "Yang kita harapkan dari profesi yang ada bisa kita buat studifikasi, kita buat standar, sehingga menjadi satu yang punya kompetensi," ucapnya.
Baca juga: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
Heru menuturkan sertifikasi ini bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan menghasilkan 23 asesor kompetensi. KPK, kata dia, terus berusaha mencapai 300 asesor pada tahun depan.
Di sisi lain, Kepala BNSP Sumarna F. Abdurrahman mengatakan sertifikasi ini tak hanya bisa diterapkan pada bidang antikorupsi, tapi juga bidang lain, seperti penanggulangan bencana. "Kita berharap penyuluhan antikorupsi bisa ditularkan ke negara-negara lainnya," tuturnya.