TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan tersangka baru kasus korupsi e-KTP dalam waktu dekat.
"Ya nantilah kita tunggu beberapa jam ke depan atau beberapa hari," ucap Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Menurut Saut, KPK tidak menahan atau menunda mengumumkan tersangka baru dalam korupsi e-KTP. Ia menilai, KPK harus berhati-hati dalam hal tersebut.
Baca juga: Kasus E-KTP, Pengacara Jelaskan Jejak Setya Novanto di Murakabi
KPK beberapa waktu lalu membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan secara lebih detail siapa tersangka dan apa perannya dalam korupsi e-KTP. "Nanti detailnya akan dijelaskan di konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus e-KTP, KPK resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo pada hari ini, 9 November 2017. Anang yang mengenakan kemeja batik berlapis rompi oranye keluar dari KPK pada pukul 17.03.
Baca juga: KPK Sebut Pembocor Sprindik Setya Novanto Bukan dari Internal
Ia diperiksa KPK selama kurang-lebih tujuh jam. Saat keluar dari gedung KPK Anang tak memberikan komentar terkait dengan penahanannya. "ASS ditahan di Guntur untuk dua puluh hari pertama," ucap Febri Diansyah, Kamis, 9 November.