TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo pada hari ini, Kamis 9 November 2017. Anang yang mengenakan kemeja batik berlapis rompi oranye keluar dari KPK pukul 17.03. Ia diperiksa KPK selama kurang lebih tujuh jam. Saat keluar dari gedung KPK Anang tak memberikan komentar terkait penahanannya.
"ASS ditahan di Guntur untuk dua puluh hari pertama," ucap juru biacara KPK Febri Diansyah, Kamis, 9 November 2017.
Baca juga: Rudy Alfonso Akui Bantuan Hukum PT Quadra Terkait E-KTP
Anang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Ia mengungkapkan adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Baca juga: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
"Ada tim yang membuat segi teknis untuk diarahkan," kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Menurut Anang Sugiana, tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar perihal proyek e-KTP yang beranggaran Rp 5,95 triliun tersebut.