TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK tersebut untuk kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Tito, terjemahan hukum suatu kasus bisa ditafsir berbeda. "Saya sampaikan ke penyidik hati-hati," ujarnya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 9 November 2017.
Baca juga: Pimpinan KPK Diperkarakan, Wiranto Tak Mau Ikut Campur
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi. "Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto. Lalu penyidik melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan status kasus naik menjadi penyidikan. "Cari saksi ahli yang lain," kata Tito.
Kemarin, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan laporannya mengenai status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Sejak Agustus, 2 Pemimpin dan 3 Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi
Fredrich menunjukkan tembusan SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan, dan ditunjukkan Fredrich sebagai rekan pelapor.
SPDP yang diterbitkan kemarin, Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.