Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceh Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp 2,7 Juta

image-gnews
Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Provinsi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik Rp 200 ribu dibanding 2017.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan UMP Aceh ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017. Pergub ditandatangani Gubernur Irwandi pada 7 November 2017.

Mulyadi Nurdin menjelaskan besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut, dan UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Mulyadi Nurdin, Rabu, 8 November 2017.

Baca juga: Bukan Soal Upah, Ini yang Hambat Pengusaha Malas Investasi

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,7 juta. Pelanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, kata Mulyadi, akan dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, dan segala usaha sosial lain. Pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terancam PHK Akibat UMP Naik, Ini Jawaban Serikat Buruh

Mulyadi Nurdin menyebutkan Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya, Sekretaris Buruh Aceh Habibi Inseun mengatakan telah meminta Gubernur Aceh untuk menetapkan UMP Aceh 2018 senilai Rp 3,15 juta. Permintaan itu dianggap tidak terlalu muluk, mengingat kebutuhan hidup layak dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja.

"Tujuannya untuk meningkatkan daya beli, juga pertumbuhan ekonomi yang tentunya dapat berdampak kepada menurunnya angka kemiskinan di Aceh," kata Habibi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Petugas PDKB (pekerjaan dalam keadaan bertegangan) Area Pela Bandung PLN Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah mengibarkan bendera usai melakukan pekerjaan penggantian Isolator pada SUTET di tower 127 Cilegon - Cibinong di Desa Batok, Kab. Bogor, 26 Juli 2016. PLN terus melakukan pembangunan proyek 35.000 MW. Tempo/Tony Hertawan
Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.


Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.


Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.


Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun  K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).


Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.


Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi sambutan pada penyerahan  penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Hilton, Bandung, Selasa, 19 November 2019). (Foto:Humas Jabar).
Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.


Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.


Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keynote speech dalam US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta pada Kamis, 21 November 2019. (Foto: Yana/Humas Jabar).
Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.


Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.


Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

20 November 2019

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2019 ke-15 di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2019.
Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

Upah Minimum Jawa Tengah terendah di Indonesia, adapun UMK terendah di Jateng adalah di Kabupaten Banjarnegara.