TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku sudah mendengar soal dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian RI. Ia menegaskan tak akan ikut campur dalam situasi tersebut, tapi akan terus memantau perkembangannya.
"Itu sudah menyangkut kewenangan hukum. Penyelesaiannya nanti bagaimana, kita tunggu saja, ya," ujarnya saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 9 November 2017.
Seperti diketahui, dua pemimpin KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, diperkarakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Keduanya diperkarakan untuk tindakan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, serta pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya. Adapun informasi ini pertama kali diungkapkan Frederich Yunadi, pengacara Setya, Rabu, 8 November 2017.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Sejumlah laporan menyebutkan pencegahan terhadap Setya ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 hingga 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Pencegahan itu dikeluarkan setelah Setya memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebagai catatan, beberapa hari belakangan juga ramai diberitakan bahwa Setya telah menjadi tersangka lagi untuk kasus e-KTP. Hal itu diketahui lewat bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Setya. Banyak yang menduga diperkarakannya pimpinan KPK adalah balasan Setya.
Baca juga: Polri Benarkan Keluarkan SPDP untuk Agus Rahardjo dan Saut KPK
Wiranto menjelaskan, dirinya tak mau ikut campur dalam urusan Setya, KPK, dan Polri karena takut menimbulkan kegaduhan lebih lanjut. Menurutnya, tidak perlu lagi ada pernyataan atau pendapat yang malah menimbulkan simpang siur atau kegaduhan.
"Semua kan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, masuk ke koridor hukum. Hal yang penting, jangan gaduh, karena ini mau pilkada serentak," ujarnya.