TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berhasil mendatangkan Sjamsul Nursalim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut lembaganya mempertimbangkan opsi menjemput Sjamsul, yang diduga masih berada di Singapura.
"Kami pertimbangkan dulu, tergantung kebutuhan penanganan perkara dan sejauh mana saksi itu dibutuhkan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa, tiga kali pula Sjamsul mangkir. Meski KPK telah meminta bantuan kepada otoritas Singapura, Febri mengakui lembaganya kesulitan menghadirkan Sjamsul untuk diperiksa penyidik.
Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi
Febri mengatakan salah satu kesulitan yang dihadapi KPK adalah adanya perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan Singapura. "Kami tidak bisa melakukan upaya paksa atau sejenisnya," ujarnya.
KPK saat ini terus mendalami peran eks pemilik BDNI tersebut dalam penerbitan SKL oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. SKL tetap diterbitkan Syafruddin walaupun BDNI belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyerahan aset oleh BDNI sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
Berdasarkan laporan audit dari BPK pada 10 Oktober 2017, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Angka tersebut meningkat dari laporan semula saat penetapan Syafruddin sebagai tersangka, yaitu Rp 3,7 triliun.
Baca juga: Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Syafruddin. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi terakhir dari pihak otoritas Singapura, kata Febri, Sjamsul Nursalim diketahui berada di Singapura. Selama ini, surat pemanggilan terhadap Sjamsul juga ditujukan ke alamatnya di Singapura.
Empat saksi yang rencananya diperiksa KPK pada hari ini untuk tersangka Syafruddin pun mangkir. Keempatnya adalah dua pengacara, Ivan Almaida Baely dan Firmansyah, serta dua mantan direktur perusahaan sekuritas, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Danareksa, Rudy Suparman, dan mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah. "Penyidik belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran saksi."