TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara kepada Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan amar putusannya.
Jhoni dianggap terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ridwan Mukti lewat perantara Rico Dian Sari.
Baca juga: Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator
Terkait dengan putusan majelis hakim, anggota tim kuasa hukum Jhoni Wijaya, Marthen Pongrekun, menyatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.
"Kami akan pikir-pikir dulu seminggu ini," ucap Marthen seraya meninggalkan ruang persidangan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.
KPK menangkap Jhoni Wijaya pada Rabu, 20 Juni 2017, setelah memberikan commitment fee untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, senilai Rp 1 miliar. Duit suap itu diberikan lewat perantara Rico Dian Sari.