Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

image-gnews
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara kepada Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan amar putusannya.

Jhoni dianggap terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ridwan Mukti lewat perantara Rico Dian Sari.

Baca juga: Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Terkait dengan putusan majelis hakim, anggota tim kuasa hukum Jhoni Wijaya, Marthen Pongrekun, menyatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan pikir-pikir dulu seminggu ini," ucap Marthen seraya meninggalkan ruang persidangan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.

KPK menangkap Jhoni Wijaya pada Rabu, 20 Juni 2017, setelah memberikan commitment fee untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, senilai Rp 1 miliar. Duit suap itu diberikan lewat perantara Rico Dian Sari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

20 Juli 2023

Gerbang tol Bengkulu-Lubuk Linggau di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. ANTARA/Carminanda.
Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi rencananya akan meresmikan Jalan Tol Bengkul-Taba Penanjung hari ini. Berikut profil jalan tol tersebut.


Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

5 September 2022

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kemudahan, digitalisasi, masayarakat yang ramah, dan kepastian hukum, sehingga proses investasi berjalan dengan baik.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

25 Desember 2021

Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin, telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan PT TAC


KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.


Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

25 Februari 2021

Presiden Indonesia, Joko Widodo saat menghadiri peresmian Bendungan Napun Gete, Kabupaten Sikka, NTT, 23 Februari 2021. Foto/youtube.com
Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

Presiden Jokowi resmi melantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu


KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

18 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT terkait dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Edhy diduga menerima suap 9,8 miliar yang sebagiannya digunakan untuk berbelanja barang-barang mewah. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

KPK akan memeriksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Edhy Prabowo.


Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

25 September 2019

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wakil Gubernur Bengkulu Deddy Ermansyah sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 25 September 2019. Tempo/Friski Riana
Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

Pada Mei 2017, Gubernur Ridwan terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rohidin menggantikan Ridwan sebagai Gubernur Bengkulu.


Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

25 April 2019

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengunjungi stand batik Besurek Bengkulu di Inacraft 2019, pada 24 April 2019.
Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

Tiga booth pameran pengusaha dan perajin binaan Bank Indonesia menampilkan kain batik Besurek dan produk-produk kreasinya.


Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

10 Desember 2018

Plt Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah secara definitif dan Plt Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim secara definitif (kiri) sata dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur Bengkulu karena menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk periode 2016-2021, dan Wan Thamrin Hasyim menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman yang mundur dari posisi Gubernur Riau setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

Presiden Jokowi melantik dua gubernur pengganti untuk Provinsi Bengkulu dan Riau di Istana Negara hari ini.