TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP). Gamawan mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solutions, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Gamawan mengatakan diperiksa hanya oleh satu orang penyidik KPK selama 40 menit. Namun, untuk materi pertanyaan oleh penyidik, hanya dilakukan sekitar 15 menit.
"Saya bilang saya enggak kenal Anang, juga tidak pernah bicara dengan Setya," kata Gamawan kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 8 November 2017. Ia mengaku pemeriksaannya berlangsung cepat karena tidak ada lagi yang bisa didalami penyidik.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK
Gamawan membenarkan bahwa dalam surat pemanggilan oleh KPK, tertera nama Setya Novanto. Namun, saat diperiksa, ia mengaku bertanya kembali kepada penyidik, "Benar Pak Setya Novanto sudah tersangka?" Sudah Pak," kata Gamawan menirukan ucapan penyidik tersebut.
Gamawan kembali bertanya, "Nanti saya kalau ditanya wartawan bagaimana ?" Namun penyidik tersebut, kata Gamawan, hanya berujar, "Terserah Bapak."
KPK memastikan sudah ada tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. KPK pun tengah melakukan penyidikan baru atas kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Surat penetapan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Setya tiba-tiba tersebar. SPDP tersebut diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa, 7 November 2017, tidak membantah keberadaan surat tersebut. SPDP, kata Febri, hanya dikeluarkan sebanyak satu lembar oleh KPK terhadap tersangka. Terkait dengan surat yang tersebar, Febri hanya menjawab, "Sumbernya dari mana, saya tak bisa sampaikan."
Baca juga: KPK Periksa 5 Politikus Pascakabar Setya Novanto Jadi Tersangka
Dalam dakwaan dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan pun disebut ikut menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 50 juta. Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia tegas membantah tudingan tersebut di hadapan majelis hakim sidang Irman dan Sugiharto, juga sidang untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain ditanya soal Setya Novanto, Gamawan mengaku sempat menanyakan dakwaan bahwa dirinya ikut menerima duit aliran e-KTP. "Saya sempat konfrontasi penyidik soal penerimaan uang yang didakwakan kepada saya," ujarnya. Namun penyidik KPK, kata Gamawan, hanya menjawab singkat, "Ya, itu (tugas) jaksa."
Tempo masih mengejar konfirmasi pengacara Setya Novanto terkait dengan status kliennya yang disebut Gamawan Fauzi tersebut.