TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, belum bisa memastikan ihwal wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau aspek yang akan direvisi. Menurut dia, DPR dan pemerintah perlu melakukan pembahasan terlebih dulu.
"Kalau Undang-Undang Administrasi Kependudukan direvisi, apakah terbatas atau menyeluruh, harus didiskusikan, dicari aspek-aspek lain yang selama ini menjadi kelemahan Undang-Undang Kependudukan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 8 November 2017.
Baca: Pasca-Putusan MK, DPR Bakal Revisi UU Administrasi Kependudukan
Dia mengatakan, kalau revisinya terbatas, revisi dilakukan terhadap pasal-pasal yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghayat aliran kepercayaan masuk ke kolom agama di kartu tanda penduduk. Jika demikian, revisi undang-undang tersebut tidak akan terlalu banyak.
Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK
"Tentunya usul revisi itu belum masuk Program Legislasi Nasional. Nanti dibahas dahulu antara Komisi II DPR dan pemerintah, apakah menjadi usul inisiatif DPR atau usul inisiatif pemerintah," ucap Baidowi.
Wacana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan dikabulkannya gugatan itu, para penghayat kepercayaan tak perlu memilih lima agama yang diakui pemerintah, tapi bisa menulis “penghayat kepercayaan” di kolom agama dalam KTP.