TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin menangis saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 8 November 2017. Ia mengungkapkan pembelaan dirinya atas dakwaan dalam kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
“Yang tidak saya mengerti mengapa, jaksa berspekulasi untuk menjerat saya. Banyak fakta di persidangan yang di manipulasi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia," kata Musa saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
Selama persidangan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menangis karena banyak dakwaan yang menurut dia tidak sesuai dengan fakta dan memberatkannya. Misalnya tentang dakwaan bahwa Musa telah menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari proyek jalan yang dibidangi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR
Musa juga menolak telah menyalahgunaakan kewenangan dan merugikan konstituennya dalam kepercayaan terhadap DPR. Ia berharap majelis hakim dapat mengembalikan nama baiknya. "Surat dakwaan ini terlalu berat, selama ini tidak ada fakta rill yang dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," kata dia.
Menurut Musa, selama ini tidak ada kesepakatan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Perusahaan Abdul Khoir diduga memenangkan tender dalam pengerjaan proyek tersebut karena telah menyuap Musa.
Ia membenarkan pernah bertemu Abdul Khoir. Namun ia membantah ada pertemuan lainnya untuk mengatur proyek.
Baca: Pengacara Musa Zainuddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Cermat
"Sebagai warga negara, saya bangga dan mendukung penegakan hukum yang bersih. Tapi dengan pengalaman saya di persidangan, begitu mudah jaksa merangkai cerita tanpa fakta yang jelas dan tak berimbang," kata Musa.
Jaksa KPK mendakwa Musa Zainudin telah menerima uang suap yang berkaitan dengan proyek jalan KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang itu diduga untuk memuluskan pemenangan tender proyek jalan.
Berdasarkan bukti tersebut, Musa Zainuddin dituntut dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Musa dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda 1 milyar.
HARMANI