TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri akan terus melanjutkan penyelidikan kasus penyebaran meme terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. "Dasar kami lakukan penyelidikan karena ada laporan Setnov," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin saat dihubungi pada Rabu, 8 November 2017.
Asep menuturkan pelaporan yang dilakukan oleh Setya Novanto bersifat aduan. Karena delik aduan, ketika masyarakat membuat laporan, maka harus ada upaya tindak lanjut dari polisi. "Kalau tidak ada laporan, kami engga gerak," kata Asep.
Baca juga: JK: Meme Setya Novanto Ibarat Karikatur, Tak Perlu Diproses Hukum
Langkah Kepolisian ini tak sejalan dengan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan bahwa meme-meme soal Setya Novanto tak ubahnya sebuah karikatur. Sehingga, kata Kalla, para pembuat meme yang tersebar di media sosial tak seharusnya diproses oleh polisi.
"Kalau semua meme-meme itu harus diadili, capeklah nanti pengadilan, karena begitu banyaknya meme-meme," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 7 November 2017. Menurut Kalla pembuatan meme tersebut merupakan bagian dari ekspresi seni yang harus dihormati.
Baca juga: Polisi Tak Akan Hentikan Kasus Meme Setya Novanto
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan 68 akun di media sosial atas penyebaran meme saat dirinya terbaring di rumah sakit. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Setya Novanto. Laporan masuk di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 10 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim. Jumlah akun yang dilaporkan meliputi 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Saat Setya Novanto menjalani perawatan di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, para netizen ramai membagikan meme dan tanda pagar The Power of Setnov di media sosial. Publik dan netizen kala itu riuh merespons kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadila yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.