INFO NASIONAL – Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), di halaman kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat, 3 November 2017. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan operasi Patuh Ampadan I 2017, operasi pasar, dan berbagai penindakan di bidang kepabeanan periode April 2014 sampai dengan Maret 2017.
Barang yang dimusnahkan, antara lain berupa 1.118.330 batang tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 buah sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, delapan paket obat-obatan, satu buah part senjata, dan satu set mesin bukan baru.
Baca Juga:
Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 203 juta. Sedangkan nilai kerugian tidak terhingga, mengingat barang yang ditegah adalah barang-barang impor, yang dilarang atau dibatasi impornya serta barang kena cukai (BKC) yang diatur peredarannya. Sebagian besar BKC yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan I di wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan barang-barang lainnya merupakan hasil penegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon.
Pada konferensi pers pemusnahan BMN, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan alasan penegahan atas barang-barang tersebut. “Barang kena cukai ilegal, seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris, ditegah karena melanggar peraturan di bidang cukai. Lalu, barang-barang impor kami tegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Heru menjelaskan barang-barang tersebut melanggar banyak aturan, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atas pemasukan part senjata, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor atas pemasukan obat, aturan pornografi dan norma kesusilaan untuk importasi sex toys. “Serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai untuk minuman beralkohol dan rokok impor, Peraturan Kepala Badan Karantina Tumbuhan untuk bibit tanaman, dan aturan Kementerian Perdagangan terkait dengan barang yang dilarang dan dibatasi untuk pemasukan barang-barang bukan baru,” ujarnya.
Baca Juga:
Heru juga mengungkapkan Bea Cukai Cirebon selanjutnya akan menggelar Operasi Patuh Ampadan II 2017. Sama seperti operasi pertama, operasi lanjutan di bidang cukai ini, bertujuan menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai. Sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.
“Kami mengharapkan dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat atau pengguna jasa, agar lebih mengetahui serta peduli terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon dan tidak ragu untuk berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan terkait dengan aturan dan ketentuan importasi barang,” tuturnya. (*)