TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan kembali dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia dijadwalkan datang pada Jumat, 10 November 2017.
“Rencana, Jumat, kami akan melanjutkan sidang e-KTP dengan menghadirkan saksi Muhammad Nazaruddin. Semoga dia tidak mangkir lagi,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Eva Yulistiana, pada Senin, 6 November 2017.
Baca: Eks Ketua Fraksi Demorkat Akui Terima Uang E-KTP dari Nazaruddin
Nazaruddin pernah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun ia mangkir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan dokter di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, tempat Nazaruddin ditahan, tervonis kasus korupsi Wisma Atlet itu bisa mengikuti persidangan.
Baca: Soal Duit E-KTP, Nazaruddin: Pembicaraan Pembagiannya Sempat Ribut
KPK juga pernah memanggil Nazaruddin pada 16 Oktober 2017 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo terkait dengan dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun ia tak hadir.
Dalam kasus ini, Nazaruddin disebut membagikan jatah uang e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR. Saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, dia menyatakan semua anggota Komisi Pemerintahan, termasuk Menteri Dalam Negeri, menerima aliran dana e-KTP.
HARMANI