Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian

image-gnews
Tiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap sindikat kelompok Saracen. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap sindikat kelompok Saracen. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Dua orang pakar di bidang Teknologi Informatika (TI) dan bahasa dihadirkan dalam sidang keempat kasus ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih. Dalam sidang tersebut, kedua ahli menyatakan ada ujaran kebencian dalam unggahan Sri Rahayu melalui akun Facebook-nya.

Asisda Wahyu, ahli bidang bahasa mengatakan beberapa unggahan Sri Rahayu yang diberikan dan dikaji olehnya dianggap mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. "Contohnya postingan 'anehnya orang Sulawesi', ada yang tercantum jika mereka menjadi budak China. Itu saya nilai mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," kata dia pada Senin, 6 November 2017.

Baca: Perkara Saracen, PN Cianjur Mulai Sidang Sri Rahayu Ningsih

Namun, kata Asisda, postingan lainnya yang berkaitan dengan hebatnya orang Batak, dianggap tidak mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Hal itu dianggap sebatas ungkapan dan curahan hati. "Untuk yang satu itu tidak, tapi yang dua lainnya dari tiga postingan yang dikaji memang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Inu Jajuli, mengatakan saksi dan tim ahli yang dihadirkan harus kembali belajar membedakan antara kandungan free speech, SARA dan ujaran kebencian. Selain itu, mereka juga diniliai harus mempelajari konteks kasus hukum yang didakwakan pada Sri Rahayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Empat Polisi Jadi Saksi Sidang Kasus Saracen di Cianjur

Menurut Inu, pihak kepolisian dan saksi ahli tidak menggunakan pedoman yang merujuk pada pengertian free speech, SARA dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, Inu menilai apa yang disampaikan ahli dalam persidangan tersebut tidak jelas.

"Yang digunakan itu terkait isu SARA untuk kasus ujaran kebencian, padahal keduanya beda. Ujaran kebencian itu dalam kontek dan teksnya digunakan untuk memicu konflik. Seharusnya seorang ahli bahasa tahu, mana level postingan terdakwa ini membahayakan dan membedakan antaran free speech dan hate speech. Jadi bisa disimpulkan kalau pedoman mereka tidak jelas," kata Inu.

Sri Rahayu Ningsih adalah anggota kedua kelompok Saracen yang sudah menjalani proses sidang. Selain Sri, Abdullah Harsono mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi masih menunggu berkas perkaranya rampung. Satu tersangka lainnya, Muhammad Faizal Tanong, berkasnya telah dinyatakan rampung dan menunggu jadwal sidang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.