Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Bandar Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Masuk DPO Polisi

image-gnews
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan memperlihatkan daftar pencarian orang yang salah satunya Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Suastika sebagai tersangka bandar narkoba, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, 6 November 2017. ANTARA FOTO
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan memperlihatkan daftar pencarian orang yang salah satunya Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Suastika sebagai tersangka bandar narkoba, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, 6 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka kasus narkoba. Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan saat ini Komang Swastika masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan diri lewat bandara," kata Hadi saat jumpa media di Polresta Denpasar, Senin, 6 November 2017.

Menurut Hadi dari hasil penelusuran diketahui bahwa politikus Partai Gerindra itu adalah bandar narkoba. Meskipun Komang lebih dulu kabur sehingga belum sempat menjalani pemeriksaan polisi. Namun pihak kepolisian menetapkan Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka pada, Minggu, 5 November 2017.

"Berdasarkan alat bukti, sabu dan kepemilikan senjata api. Kemudian keterangan saksi dan ahli," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Bayur Ungkap Pengendali Narkoba dari Lapas

Hadi menjelaskan Komang Swastika dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman Komang Swastika adalah 20 tahun kurungan penjara. Hadi mengatakan bukan hanya Komang Swastika saja yang menjadi DPO dalam kasus ini, ada dua orang lagi, yaitu, Ni Luh Dewi Ratna (istri pertama) dan salah satu kerabatnya Wayan Suandana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadi menambahkan bahwa anggotanya telah melakukan pengintaian selama dua pekan sebelum penggeledahan di rumah Jero Gede Komang Swastika di Jalan Batanta, Denpasar, pada Sabtu, 4 November. Hadi mengatakan ini bukan kali pertama upaya penggeledahan dilakukan.

"Setiap anggota melakukan penggerebekan (sebelumnya) pasti gagal di sana (rumah Jero Gede Komang Swastika), karena adanya CCTV," katanya. Rumah Jero Gede Komang Swastika diduga kuat menjadi tempat bisnis transaksi narkoba. Hadi menambahkan sampai saat ini belum ada dari pihak Partai Gerindra yang melakukan komunikasi dengan polisi terkait kasus yang melibatkan Jero Gede Komang Swastika.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba di Kalibaru Berawal dari...

Penggeledahan di rumah Jero Gede Komang Swastika bermula dari penangkapan 6 orang tersangka kasus narkoba. Adapun barang bukti yang ditemukan sabu 22,52 gram dengan nilai keseluruhan sejumlah Rp. 33.780.000.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.