TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Melalui surat tersebut, Setya juga dikabarkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Informasi tersebut didapat dari SPDP yang tersebar di kalangan wartawan. Surat dikeluarkan pada Jumat, 3 November 2017, dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017.
Namun kebenaran dari surat tersebut belum bisa dipastikan. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Baca juga: 5 Poin di Surat DPR Soal Mangkirnya Setya Novanto
Febri hanya bisa mengkonfirmasi bahwa KPK sedang mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi e-KTP. Total saat ini baru lima orang yang dijerat KPK, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong; mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari; dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Namun pada 29 September 2017, status tersangka gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, seperti dikutip Antara, mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tersebut.
Baca juga: Golkar Belum Tahu Isu Sprindik Baru Setya Novanto Tersangka
"Saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Ia pun menilai foto yang menunjukkan surat pemberitahuan Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka e-KTP itu tidak benar.
"Tidak benar saya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untuk minta penjelasan," kata Fredrich.