INFO NASIONAL – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan terhadap barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya pada Rabu, 1 November 2017. Sebanyak 15.360 botol minuman keras dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan PT Multi Bintang Abadi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto menyatakan terhadap barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya akan dinyatakan menjadi barang yang tidak dikuasai, kemudian dinyatakan menjadi barang yang dikuasai Negara. “Setelah itu, barang tersebut akan menjadi barang milik negara. Karena barang tersebut berupa minuman keras, maka diputuskan dimusnahkan,” ujar Basuki.
Baca Juga:
Basuki menambahkan, selain melakukan pemusnahan minuman keras, dilakukan pemusnahan terhadap barang lain berupa buku bacaan, kaset VCD, mainan, tas, serta barang-barang lain, seperti ponsel Nokia sebanyak 67 buah dan berbagai merek baterai laptop sebanyak 262 buah. Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, sebanyak 10.680 botol air mineral yang tidak memiliki izin juga dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang larangan dan pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya. (*)
Baca Juga: