INFO NASIONAL – Bea Cukai Sampit melimpahkan Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Senin, 6 November 2017. Berkas perkara II ini diserahkan setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Senin, 30 Oktober 2017.
Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wisky, dan arak tradisional, tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.
Baca Juga:
Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (status P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, maka kasus ini siap diajukan ke meja persidangan. Tersangka AG dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai.
“Dalam waktu dekat, setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Deddy Yuliansyah Rasid.
Sebelumnya, berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap toko tersangka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada 18 Agustus 2017, dan langsung dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti.
Baca Juga:
Disusul tiga minggu berikutnya, Rabu, 6 September 2017, dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, keesokan harinya penyidik menetapkan status AG sebagai tersangka dari bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit Hartono berharap penerapan ketentuan yang tegas ini mampu memberikan efek jera, sehingga para pengedar dan penjual minuman keras ilegal segera menghentikan kegiatannya.
“Ditengarai penjual MMEA ilegal selama ini bandel karena menganggap hukuman yang dapat dikenakan, hanya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang sering kali divonis denda hanya beberapa ratus ribu saja,” tuturnya. (*)