Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Lengkap, Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau

image-gnews
Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau (dok beacukai)
Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau (dok beacukai)
Iklan

INFO NASIONAL – Bea Cukai Sampit melimpahkan Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Senin, 6 November 2017. Berkas perkara II ini diserahkan setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Senin, 30 Oktober 2017.

Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wisky, dan arak tradisional, tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.

Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (status P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, maka kasus ini siap diajukan ke meja persidangan. Tersangka AG dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai.

“Dalam waktu dekat, setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Deddy Yuliansyah Rasid.

Sebelumnya, berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap toko tersangka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada 18 Agustus 2017, dan langsung dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disusul tiga minggu berikutnya, Rabu, 6 September 2017, dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, keesokan harinya penyidik menetapkan status AG sebagai tersangka dari bukti permulaan yang cukup.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit Hartono berharap penerapan ketentuan yang tegas ini mampu memberikan efek jera, sehingga para pengedar dan penjual minuman keras ilegal segera menghentikan kegiatannya.

“Ditengarai penjual MMEA ilegal selama ini bandel karena menganggap hukuman yang dapat dikenakan, hanya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang sering kali divonis denda hanya beberapa ratus ribu saja,” tuturnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.