Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpan RB Akan Usut Dugaan Pungli Seleksi Hakim di Mahkamah Agung

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur (kiri atas), memberi tanggapan usai paparan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2016 di Gedung Sate, Bandung, 26 Agustus 2016. Menteri Asman Abnur tengah berkunjung ke daerah untuk mencari role model program kementeriannya. TEMPO/Prima Mulia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur (kiri atas), memberi tanggapan usai paparan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2016 di Gedung Sate, Bandung, 26 Agustus 2016. Menteri Asman Abnur tengah berkunjung ke daerah untuk mencari role model program kementeriannya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, mengatakan akan mengusut isu dugaan pungli dalam penerimaan calon hakim baru di Mahkamah Agung. “Ini kan baru indikasi, atas nama individu dia meminta di luar kewenangannya, di luar hal yang diwajibkan, itu kami tindak, kami usut. Gak boleh dibiarkan, segera. Karena dengan tes transparan sekarang rasanya gak mungkin lagi, kadang-kadang hanya mengatasnamakan seolah-olah bisa membantu padahal sekarang dengan terbukanya sekarang gak akan bisa kita bantu lagi,” kata dia di Bandung, Senin, 6 November 2017.

Asman mengatakan, soal dugaan pungli itu masih sebatas indikasi. “Kalu indikasi, mungkin saja. Tapi pembuktiannya harus kita lakukan investigasi. Jadi kita gak bisa mengatakan ini ada, atau nggak, tapi kalau memang ada indikasi kita akan turunkan investigasi ke sana,” kata dia.

Baca juga: Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat Suap

Menurut Asman, dugaan pungli proses penerimaan calon hakim itu baru sebatas indikasi. “Itu baru indikasi, mengatasnamakan seolah dia bisa bantu, padahal sekarang nilainya sudah transparan. Ada juga yang begini seolah dia bisa bantu, kalau lulus uang bisa diambil, kalau gak lulus (uang) dikembalikan. Ada juga yang begitu. Namanya juga calo,” kata dia.

Asman mengatakan, akan melakukan investigasi soal indikasi pungli tersebut. “Kita akan investigasi dulu. Kami tidak boleh menuduh dulu agar supaya terang benderang semua. Pokoknya rekrutmen sekarang kita berusaha se-fair mungkin. Ada 61 kementerian dan lembaga yang kita harapkan menjadi model penerimaan pegawai negeri ke depan. Bayangkan cuma 4-5 persen yang lulus, jadi gak gampang,” kata dia.

Asman sendiri ragu dengan klaim yang bisa meluluskan calon dalam tes penerimaan pegawai negeri yang digelar saat ini. “Bahkan anak Sekretaris Mahkamah Agung sendiri gak lulus, coba bayangkan. Jadi gak gampang. Kalau ada yang mengatasnamakan seolah-olah bisa bantu jadi pegawai negeri itu perlu diselidiki dulu kebenarannya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai Mahkamah Agung yang menunda pengumuman hasil tes penerimaan calon hakim, Asman mengatakan, tidak berkaitan dengan adanya isu dugaan pungli tersebut. “Itu kaitannya kemarin masalahnya pada penggolongan. Saya sudah ketemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung, itu diundurkan karena masalah penggolongan kriteria saja, tidak ada kaitannya. Kita kawal kok,” kata dia.

Baca juga: Mahkamah Agung Didesak Usut Pungli Seleksi Calon Hakim

Mahkamah Agung untuk pertama kalinya, sejak dihentikan pada 2010, menerima calon hakim baru. Pada Jumat pekan lalu, sebanyak 1.607 peserta ujian tahap akhir dinyatakan lulus seleksi yang digelar mulai Agustus 2017.

Namun kabar miring mencuat dalam penerimaan para calon pengetuk palu pengadilan itu. Kepada Tempo, sejumlah peserta seleksi di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya mengaku dimintai duit oleh pegawai pengadilan di lokasi ujian ketika mengikuti tes kompetensi bidang, terutama pada tahap wawancara. "Yang meminta diduga pegawai Mahkamah Agung karena dia memakai seragam," kata seorang peserta seleksi wilayah Jakarta kepada Tempo, pekan lalu.

Pihak Mahkamah Agung telah membantah adanya pungli tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.