Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun: Isi Perppu Ormas yang Disetujui DPR Menjadi UU Sangat Berbahaya

image-gnews
Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.
Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.
Iklan

INFO MPR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, keberadaan Perppu yang sudah disetujui menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU itu.

“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 November 2017. Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi PAN Majelis Permusyawaratan Rakyat Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerja sama Koordinator Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.

Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

“Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” ujarnya. Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. “Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua, penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tuturnya.

“Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat, dan kritik sosial,” ucapnya.

Dalam persoalan ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan, yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

“Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom (dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.