TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetap akan melanjutkan kasus pemuatan meme Setya Novanto di beberapa akun media sosial seperti yang dilaporkan pengacara Ketua DPR itu. Padahal sebelumnya warganet meminta polisi menghentikan kasus tersebut.
"Itulah risikonya polisi. Kalau ada yang melapor ya harus diproses," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, 6 November 2017. Setyo menilai semua orang sama dimata hukum, jika ada laporan yang masuk maka polisi akan memproses laporan tersebut.
Sampai saat ini Polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu Dyann Kemala Arrizqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyann dilaporkan karena mengunggah meme Setya Novanto di akun Instagram miliknya. Meski telah menjadi tersangka, Dyann tidak ditahan.
Baca juga: Kasus Meme Setya Novanto, Bareskrim Selidiki 32 Akun Medsos
Menurut Setyo, Polisi juga akan memanggil ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut termasuk ujaran kebencian atau tidak. "Kita akan undang ahli seperti ahli bahasa dan ahli IT untuk mengetahui seperti apa sih yg disebut dengan ujaran kebencian. Apa itu menyinggung perasaan seperti di pasal 310- 311 itu diminta keterangan ahli," ucapnya.
Setyo juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan suatu hal karena akan memiliki dampak yang besar. "Mikir dulu baru mencet, jangan mencet dulu baru mikir," kata dia.
Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial. Masyarakat bereaksi lantaran Setya Novanto berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilannya.
Baca juga: Soal Meme Setya Novanto, Pukat UGM: Kepolisian Harus Bijak
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto melaporkan 68 akun atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan penyebaran meme Setya Novanto yang banyak dilakukan warganet tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan polisi keliru dalam penerapan pasal pencemaran baik. "Meme ini sekadar sindiran dan kritik. Bukan fitnah, bukan ujaran kebencian," kata Nawawi di kantor pusat LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad, 5 November 2017.