TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat Johannes Marliem dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017.
Dalam sebuah petikan rekaman, Anang berujar, “Yang lucunya gua ketemu tuh sama si bos “S” itu di.. di.. Vegas.” Marliem bertanya, “Di mana?”. Anang menjawab, “Di Vegas!”
Selanjutnya, Anang mengatakan kepada Marliem, “S..S..S-nya si bos Asiong.” Marliem lantas menjawab, “Ooh.. si SN! Iya iya ya.”
Baca juga: Setya Novanto Membantah Mengenal Johannes Marliem
Jaksa Abdul Basir kemudian menanyakan pembicaraan ini kepada Anang. Tersangka keenam kasus korupsi e-KTP tersebut kemudian mengakui bahwa yang dimaksud dengan S atau SN adalah Setya Novanto, dan Asiong adalah Andi Narogong.
Jaksa pun sempat menanyakan siapa yang mendukung Andi selama ini dalam dugaan pengaturan proyek e-KTP. Anang menjawab, “Yang backup (dukung) Andi ya Pak Setya Novanto.”
Sedangkan dalam kesaksian di persidangan yang sama, Setya Novanto mengaku hanya mengenal Andi sebagai pengusaha penyalur kaus dan alat lain yang berkaitan dengan pilpres 2014.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar sempat bertanya kepada Setya, "Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?" Setya membantah, "Tidak benar yang mulia, tidak pernah dan tidak tahu.”
Baca juga: Ada Kode SN di Rekaman Percakapan Anang Sugiana-Johannes...
Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.