TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melaporkan atau menggugat sejumlah pihak dalam rentang waktu sekitar satu bulan terakhir. Usai dinyatakan menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu, Setya telah melaporkan atau menggugat setidaknya pihak-pihak berikut.
Baca: Meme Setya Novanto Itu Satir, Mengapa Tak Bisa Dikatakan Pidana?
Dari laporan dan gugatan tersebut, ada yang masih berproses dan ada pula yang sudah ditindaklanjuti.
- Laporan Meme
Setya Novanto melaporkan puluhan akun media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ketua Umum Partai Golkar ini merasa keberatan dengan meme tentang dirinya dan tanda pagar The Power of Setnov yang sempat viral di media sosial.
Meme-meme tersebut merupakan reaksi masyarakat di media sosial lantaran Setya berhasil lolos dari status tersangka korupsi e-KTP setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. "Ya waktu beliau di rumah sakit sudah minta (dilaporkan), karena beliau merasa tidak senang hati," kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi.
Berkaitan dengan laporan ini, seorang warganet yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia Dyann Kemala Arrizqi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto.
- Laporan ke Dewan Pers
Ada pelaporan lain menyangkut Setya, yakni aduan Sentral Organisasi Swadiri (SOKSI). Pada 10 Oktober lalu, organisasi sayap Partai Golkar itu melaporkan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso ke Dewan Pers. SOKSI keberatan dengan sejumlah pemberitaan Tempo ihwal perkara korupsi e-KTP yang dinilai menyudutkan Setya.
"Kami lihat ini sebuah motif jahat yang dilakukan secara masif, pembunuhan karakter terhadap ketua umum kami Bapak Setya Novanto," kata Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi saat itu.
- Gugatan ke PTUN
Pada 22 Oktober lalu, Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ihwal keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Dalam gugatan itu Setya meminta PTUN membatalkan surat pencegahan dan penarikan sementara paspornya. PTUN juga diminta memerintahkan tergugat mencabut surat tersebut, serta membayar biaya yang timbul dari perkara.
- Ancam Laporkan Pimpinan KPK
Setya Novanto sempat menjadi tersangka korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setya diduga terlibat mengatur dan melancarkan jalannya proyek senilai Rp 5,84 triliun itu. Namun, status tersangka gugur setelah gugatan praperadilan Setya dikabulkan hakim PN Jaksel, Cepi Iskandar.
Setya melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sempat menyatakan akan melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kembali menetapkannya sebagai tersangka.
FAJAR PEBRIANTO | ANDITA RAHMA