TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyelidikan kembali kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu digelar beberapa pekan terakhir. “Untuk memperkuat lagi konstruksi kasusnya,” kata Febri kepada Tempo, Jumat 3 November 2017.
Febri enggan berandai-andai tentang peluang penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan untuk kembali menjadikan Setya sebagai tersangka. Yang jelas, menurut Febri, salah satu yang terus didalami adalah informasi tentang PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender e-KTP. “Kami belum dapat menyampaikan lebih rinci karena proses kasus ini masih berjalan,” ujarnya.
BACA:Hakim ke Setya Novanto: Kami Tidak Sedang Mencari-cari Kesalahan
PT Murakabi Sejahtera menjadi sorotan utama dalam persidangan dengan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus, kemarin. Jaksa mencecar Setya Novanto, yang akhirnya hadir sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan sidang, tentang kepemilikan saham keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu merupakan pemegang saham Murakabi.
Dalam persidangan Jumat 3 November 2017, Setya membantah keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Meski mengaku pernah menjadi komisaris di Mondialindo, Setya menyatakan tak mengetahui bahwa Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo, istri dan putranya, pernah menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut. Setya juga mengklaim tak tahu bahwa Dwina Michaela, putrinya, pernah menjadi komisaris Murakabi.
BACA:Peran Istri dan Anak Setya Novanto Mencuat di Sidang E-KTP
Terus dicecar, Setya balik mempertanyakan alasan jaksa menanyakan kepemilikan saham keluarganya di Mondialindo pada 2008-2011. “Apa kaitannya, Pak?” kata Setya. Jaksa Taufiq Ibnugroho berujar, “Karena PT Murakabi terkait di sini (perkara korupsi e-KTP).”
KPK memang menyatakan akan kembali menjerat Setya setelah Ketua Umum Partai Golkar itu memenangi gugatan praperadilan pada akhir September lalu, yang membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Komisi antirasuah menilai putusan praperadilan tak menggugurkan tindak pidana, sehingga mereka dapat menyidik ulang keterlibatan Setya.
Seiring dengan itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya.Novanto Pemeriksaan dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka melaporkan kejanggalan dalam putusan Cepi, awal bulan lalu.
MAYA AYU PUSPITASARI