TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah menunjuk pengusaha Andi Narogong sebagai orang kepercayaannya dalam pengadaan proyek e-KTP.
"Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
"Tidak benar yang mulia, tidak pernah dan tidak tahu," jawab Setya Novanto.
Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Setya Novanto Membantah Mengenal Johannes Marliem
Ia hadir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 9 dan 20 Oktober 2017.
"Saya hanya dua kali bertemu dengan Andi yaitu pada pertengahan 2009. Saat itu Andi datang ke Tbox Cafe, kebetulan saya selalu di sana. Saat itu dia memperkenalkan diri sebagai supplier kaos dan pembuatan alat lain berkaitan dengan Pilpres," ujar Setya Novanto.
Namun setelah negosiasi harga dan tawaran barang, akhirnya Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar tidak menindaklanjuti tawaran Andi.
Baca juga: Jaksa Ucapkan Terima Kasih ke Setya Novanto Karena Sudah Datang
Pertemuan kedua mereka juga masih terjadi di Tbox Cafe, kali ini Andi menawarkan kaos dari China tapi karena kesulitan pengiriman Setnov batal menggunakan jasa Andi untuk menyediakan kaos menjelang pemilihan presiden.
"Pada saat e-KTP Anda disebut kunci menentukan anggaran?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar," jawab Setya.
"Kita hanya konfirmasi karena ada dalam dakwaan juga ada istilah untuk urus anggaran e-KTP harus dikawal, anggarannya ada tidak?" tanya hakim Jhon.
"Saya rasa tidak ada," jawab Setya Novanto.