TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Markas Besar Polri berencana memanggil pihak hotel yang memesan gula rafinasi dari PT Crown Pratama. Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, mengatakan kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap hotel-hotel yang diduga menggunakan gula rafinasi. "Sudah, sudah kami cek. Kami cek secara keseluruhan. Terkait dengan masalah ini, hari Senin kami akan panggil," ujar Agung dalam keterangan rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 3 November 2017.
Baca Juga:
Baca: 56 Hotel dan Cafe di Jakarta Diduga Membeli Gula Rafinasi
Penyidik mengatakan masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka BB. Ia jerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi ahli dan menyita dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi. Sebelumnya, pada 13 Oktober 2017, kepolisian telah melakukan penggeledahan di PT Crown Pratama, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," kata Agung.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.
Baca: Upaya KPK Mencegah Korupsi atas Lelang Gula Rafinasi
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Selain itu, dalam SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi.