TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebar konten pornografi, TG, juga disangka menghina Presiden Joko Widodo. "Ia juga ditangkap karena mencemarkan nama baik pejabat negara, artis, dan kelompok masyarakat lain," ujar Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.
Satuan Tugas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap TG pada Selasa, 31 Oktober 2017, di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis
TG diduga menyebarkan hinaan melalui video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya. "Yang kami khawatirkan adalah konten asusila sesama jenis," ucap Susatyo.
Saat ditangkap, TG berontak dan berteriak mengaku pengidap human immunodeficiency virus (HIV). Polisi lalu membawa TG ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Barat. "Sempat dirawat dulu di sana sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Polri," tutur Susatyo.
Baca juga: Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara...
Dari tangan tersangka penghina Presiden Jokowi itu, polisi menyita ponsel, laptop, kamera, dan beberapa barang lain.
TG dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Ia juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.