INFO NASIONAL - Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama Januari-Agustus 2017 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Rabu, 1 November 2017. Sebelumnya barang-barang itu telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara (BMN), yang kemudian diusulkan dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengatakan dari 52 penindakan yang telah dilaksanakan, barang bukti yang berhasil ditegah dan dimusnahkan terdiri atas 952.520 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, sex toys, 27 pasang sepatu bekas, serta enam telepon seluler. Barang-barang itu berasal dari penindakan di bidang kepabeanan atas barang kiriman luar negeri di kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang dan kargo di Bandar Udara International Minangkabau, juga penindakan di bidang cukai di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Baca Juga:
“Nilai barang-barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4 miliar terdiri atas barang kena cukai dan barang-barang lainnya yang terkena bea masuk serta pajak dalam rangka impor," ujar Hilman saat konferensi pers pemusnahan yang dihadiri instansi teknis terkait dan unsur penegak hukum lainnya.
Pada 2017, Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan penindakan atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 11.608.064 batang. Nilai barang itu diperkirakan sebesar Rp 8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6 miliar. "Kerugian lain yang tentunya tidak ternilai adalah ancaman bagi moral dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Penindakan terhadap barang-barang itu dikarenakan adanya larangan serta pembatasan yang mengakibatkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Khusus pelanggaran di bidang cukai, Hilman mengatakan jutaan batang rokok ditegah karena kedapatan berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan tidak dilekati pita cukai. "Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan ke Bea Cukai bila mengetahui adanya aktivitas produksi dan atau distribusi barang kena cukai ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku ketika melakukan importasi. Hal ini demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat," katanya. (*)
Baca Juga: