TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan beberapa poin untuk revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang baru disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Ormas. "Antara lain, soal cek dan balance, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang Ormas," kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo seusai diskusi "RUU Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 2 November 2017.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI menilai aturan dalam Perpu Ormas yang baru disetujui menjadi rancangan undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif. Fraksi juga melihat pemberian sanksi dan hukuman terhadap Ormas yang dinilai melanggar, hanya melalui penilaian sepihak dari Pemerintah melalui Menteri.
Baca: Soal UU Ormas, Johan: Sikap PAN Tak Berdampak pada Kabinet ...
"Ada pasal dalam Undang-Undang Ormas yang memberi kuasa kepada Menteri untuk menafsir Pancasila secara sepihak." Karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Ormas.
Menurut Fandi, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo, meminta agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Ormas. "Soal revisi ini sebaiknya diselesaikan sebelum pelaksanaan pilkada 2018."
Baca juga: Amien Rais Minta PAN Keluar dari Koalisi ...
Partai Demokrat yang memiliki sikap relatif sama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menurut Fandi, akan berbicara dengan kedua partai yang juga mengusulkan agar Perpu Ormas yang menjadi UU Ormas segera direvisi.