INFO BISNIS - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.
Baca Juga:
Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Tarif batas atas dan bawah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat kendaraannya. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa.
Baca Juga:
Anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat Yudi Setiadi sepakat apabila tarif angkutan diatur untuk menciptakan persaingan sehat antarangkutan umum.
Sebelum ditetapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 telah disosialisasikan di sejumlah kota secara serentak pada Sabtu, 21 Oktober 2017. Sosialisasi dilakukan kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi juga bertujuan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Aspek ekonomi tidak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.
Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap mengontrol dan melakukan pengendalian pada peraturan yang telah ditetapkan.
“Transportasi online ini memang perlu diatur. Karena jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan,” ujarnya.
Rani, pengguna taksi online merasa diuntungkan dengan adanya aturan ini. “Saya merasa lebih aman dan terjamin keselamatannya. Selain itu, saya juga punya banyak pilihan. Ingin memesan taksi online atau taksi biasa, bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya. (*)