TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan partainya akan maksimal dalam beriklan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menggugurkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 225/k/kpi/31.2/04/2017 tentang larangan media elektronik memuat iklan politik.
Meski tidak dalam posisi sebagai penggugat, Perindo senang terhadap putusan PTUN itu. Sebab dengan dibuka kembali akses iklan politik, Perindo bisa memanfaatkannya untuk mensosialisasikan program maupun identitas partai.
Baca juga: Strategi Hary Tanoesoedibyo Dongkrak Elektabilitas Perindo
“Bagi kami selama undang-undang tidak membatasi, maka kami akan melakukan semaksimal mungkin agar Partai Perindo semakin bisa diterima masyarakat,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 November 2017.
Sebelum ada surat edaran dari KPI itu, Rofiq menyebut iklan partainya bisa muncul 20 kali sehari di stasiun-stasiun televisi milik MNC Group. Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo tercatat sebagai pemilik perusahaan tersebut. Kegiatan ini sempat berhenti saat KPI mengeluarkan edaran, tapi kembali seperti semula sesaat setelah PTUN mengugurkan edaran tersebut.
Baca juga: Hary Tanoe Daftarkan Partai Perindo ke KPU untuk Pemilu 2019
Menurut Rofiq, apa yang dilakukan partainya itu semata-mata agar masyarakat lebih mengenalnya. “Dan media menjadi alat paling efektif, maka kami muncul kembali agar masyarakat tahu apa aktivitas Partai Perindo,” ujarnya.
Rofiq membantah bila Partai Perindo memanfaatkan frekuensi publik demi kepentingan pribadinya. Menurut dia, dalam iklan-iklan yang ditayangkan Perindo tetap mengeluarkan biaya untuk membayarnya. “Kami bayar seperti iklan komersial lain, mau dipasang berapa kali bebas asalkan bayar,” ucapnya.