TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani hari ini membacakan pleidoi. Dalam pledoi, terdakwa kasus pemberian kesaksian palsu perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ini kembali menyinggung bau duren saat ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Dalam pemeriksaan keempat sebagai saksi pada 20 Januari 2017, setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan kembali. Saat itulah saya mencium bau buah duren, saya enggak suka, ternyata Novel habis makan duren," kata Miryam dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Senin, 23 Oktober 2017, jaksa penuntut umum KPK telah membacakan tuntutannya terhadap Miryam. Jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Miryam bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, Miryam juga menyinggung soal bau duren saat menjalani pemeriksaan di KPK. Saat dikonfirmasi kepada Novel, penyidik KPK itu mengakui memang hari itu makan kue berisi duren. Namun Novel mengatakan ia makan kue itu setelah pemeriksaan sehingga tidak akan mempengaruhi keterangan.
Baca: Miryam Ditekan Penyidik E-KTP? Ini Penjelasan Psikolog
Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam melanjutkan membaca pleidoi, Novel telah mengakui memakan kue berisi duren. Dia pun mengaku heran mengapa penyidik dan karyawan KPK bisa mengkonsumsi duren di kantor saat jam kerja. "Di dalam transportasi umum saja enggak boleh," kata Miryam.
Karena bau duren itu, Miryam S. Haryani merasa perutnya mual dan kepalanya pusing. Walhasil, ia mengaku tak bisa memberikan keterangan yang benar saat diperiksa Novel. "Di sidang yang terhormat ini, saya sampaikan bahwa inilah kondisi yang sebenarnya," ujarnya.