TEMPO.CO, Semarang - Lima taruna Akademi Kepolisian tingkat III yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan taruna tingkat II, Muhammad Adam, dituntut pidana penjara 3 tahun, Kamis, 2 November 2017. Mereka dinilai bersalah karena menganiaya Adam hingga korban meninggal.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah ditahan," ujar jaksa penuntut Slamet Margono dan Nur Azizah di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca: Taruna Akpol Tewas, Diduga Akibat Kekerasan
Empat terdakwa diadili dalam satu persidangan, yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury. Mereka dianggap bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke (3).
Dalam Pasal (2) ke (1) tersebut berbunyi barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka. Pada ayat (2) ke (3) disebutkan dengan pidana paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Simak: Siswa Akpol Tewas Dianiaya, Tito: Tindak Tegas yang Terlibat
Menurut jaksa, empat terdakwa tersebut dianggap memenuhi semua unsur tuntutan. Hal itu dikemukakan jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono.
Adapun satu terdakwa disidang terpisah, yakni Rinox Lewi Wattinema, yang merupakan komandan suku Indonesia Timur. Rinox juga menghadapi tuntutan 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut Omar Dhani.
Mohammad Adam meninggal setelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, Semarang, Kamis, 18 Mei 2017. Adam meninggal dengan luka-luka memar di tubuhnya lantaran dianiaya para seniornya.
FITRIA RAHMAWATI