TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas Jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembayaran ganti rugi tanah tahun anggaran 2013 tersebut tidak dilengkapi bukti-bukti yang benar dan sah.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam keterangannya yang diterima Tempo pada Kamis, 2 November 2017.
Baca: Tangerang Desak Pembangunan Jalan Tol Bandara-Kunciran Dipercepat
Tiga tersangka tersebut berinisial S, H, dan SD. Rum berujar, S dan H merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan SD adalah purnawirawan TNI.
Dalam pengungkapan kasus ini, ucap Rum, penyidik telah memeriksa sebelas saksi. Dari keterangan para saksi, penyidik memperoleh bukti keterlibatan para tersangka.
Baca: Proyek Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Terancam Molor
Proyek Jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran ini telah dikerjakan sejak 2008. Jalan tol ini membentang sepanjang 15,2 kilometer sebagai bagian dari proyek jaringan JORR 2 yang akan menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta dengan Cibitung.
Jalan tol ini akan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Kunciran-Serpong, dan Jalan Tol Prof Dr Sedyatmo. Namun pengerjaannya belum usai karena terkendala pembebasan lahan.