TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai transfer dana sebesar Rp 2 Miliar dari PT Quadra Solutions untuk kantor advokat dan konsultasi hukum Alfonso and Partners, milik Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Rudy Alfonso. PT Quadra Solutions merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Jaksa KPK Taufiq Ibnunugroho mengatakan aliran duit Rp 2 miliar tersebut cukup ganjil. "Suatu kebetulan sekali pada waktu yang berdekatan, klien-klien yang membayar miliaran rupiah adalah pihak-pihak yang terlibat proyek e-KTP, Perum PNRI, PT Quadra Solutions, PT Biomorf Lone Indonesia, dan lain lain," kata Taufiq saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: Rudy Alfonso Bantah Uang Rp 2 Miliar dari Proyek E-KTP
Rudy memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP, Markus Nari pada Rabu, 1 November 2017. Dua hari berturut-turut KPK memeriksa politisi dari Golkar. Sebelumnya, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai untuk tersangka yang sama.
Nama Rudy mencuat saat sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pertengahan September lalu. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mencecar Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi soal transfer uang senilai Rp 2 miliar kepada kantor advokat dan konsultasi hukum milik Rudy yaitu Alfonso and Partners.
Baca: Usai Yorrys, KPK Periksa Ketua Bidang Hukum Partai Golkar
Jaksa mengaku memilik bukti terkait transfer tersebut. Di dalamnya, tanda tangan Ahmad Fauzi pun ikut tercantum. Namun saat itu, Fauzi mengaku lupa.
Terkait dugaan keterlibatan Rudy, Taufiq mengatakan bisa dilihat dari barang buktinya. "Biarlah dokumen yang berbicara apakah itu ada kaitan dengan proyek e-KTP atau bukan," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Rudy Alfonso tegas membantah aliran duit Rp 2 miliar dari PT Quadra Solutions berkaitan dengan proyek e-KTP. Menurut Rudi, uang ini diberikan murni diberikan perusahaan tersebut untuk konsultasi hukum lain.
"Itu atas nama perusahaan, bukan atas nama perseorangan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solutions)," kata Rudi kepada Tempo. September lalu, Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.
Rudi mengatakan duit Rp 2 miliar tersebut resmi tercatat di kantor konsultan hukum miliknya dan memiliki bukti transfer. Tak hanya itu, konsultasi hukum kepada PT Quadra Solutions juga dilakukan secara legal. "Ini ada kontrak dan dilindungi Undang-Undang kok," kata dia.
Ia pun mengatakan uang transfer yang cukup besar tidak menjadi persoalan. Menurut dia, jumlah tersebut tergantung pada komitmen sebuah perusahaan dalam konsultasi hukum. "Janganlah isu yang enggak benar digoreng-goreng," kata Rudy.