TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menyatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah meneken peraturan gubernur soal izin reklamasi pantai utara Jakarta. Kepada Tempo, ia mengatakan, kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
"Pergub (Nomor) 146 Tahun 214 adalah peraturan gubernur yang berisi petunjuk teknis untuk mengatur perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya," ujarnya kepada Tempo di Istana Kepresidenan, Rabu, 1 November 2017.
Baca juga: Jokowi: Saya Sebagai Presiden Tak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi
Saat meninjau tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang terkait dengan reklamasi.
Menurut Jokowi, pergub tersebut merupakan acuan petunjuk untuk proses izin, bukan izin reklamasi. Publik sempat dibingungkan pernyataan yang berbeda soal pergub tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Kemaritiman memastikan reklamasi pantai utara Jakarta tidak bermasalah secara izin. Namun, dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi, Jokowi menyatakan tidak mengeluhkan izin terkait dengan reklamasi pantai utara Jakarta.
Baca juga: Jusuf Kalla: Pulau Reklamasi yang Telah Terbangun Diteruskan
Johan berharap penjelasan yang diberikan sekarang bisa menghilangkan keraguan sebelumnya. Hal senada disampaikan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo. Ketika dicegat di depan kantor KSP, ia menyatakan Pergub Nomor 146 Tahun 2014 yang dikeluarkan Jokowi tentang pedoman teknis, bukan perizinan reklamasi.
"Saya dengar bahwa sempat dipertanyakan kenapa pernyataan pemerintah kok tidak konsisten. Kenyataannya, memang Pergub (Nomor) 146 Tahun 2014 itu petunjuk teknis saja," ucapnya.