TEMPO.CO, Jakarta - Usai divonis 15 bulan bui, Ramadhan Pohan terancam dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Ketua Komisi Pengawas Partai Ahmad Yahya mengatakan tindakan tersebut sudah sesuai dengan pakta integritas yang harus ditaati oleh seluruh kader partai.
"Harus mengundurkan diri, kalau ga mundur kami berhentikan, jika sudah inkrah," kata Ahmad saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 November 2017.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Ramadhan pada Jumat pekan lalu. Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ibu dan anak bernama Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.
Baca: Kata Ramadhan Pohan Soal Tuntutan 3 Tahun dalam Kasus Penipuan
Kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar. Uang tersebut digunakan Ramadhan untuk kepentingan kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 2015.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan 7 September lalu, jaksa menuntut hukuman 3 tahun bui terhadap Ramadhan. Ramadhan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komisi Pengawas, kata Ahmad, diminta untuk segera memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum Partai Demorkat Susilo Bambang Yudhoyono agar jabatan Wasekjen yang dijabat Ramadhan segera diganti. Menurut dia, tindakan tersebut perlu dilakukan agar tidak menganggu organisasi (Partai Demokrat). "Tapi dia bukan anggota DPR, cuma Wasekjen, jadi enggak terlalu berpengaruh," kata Ahmad.
Baca: Sekjen Demokrat Mengaku Tak Tahu Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan
Meski begitu, Ahmad menuturkan bahwa pengunduran diri seorang kader dari jabatan di partai tergantung pada standar moral masing-masing. "Ada yang saat jadi tersangka sudah mundur, itu lebih baik lah, tapi bisa jadi belum mundur, mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya.
Ahmad mencontohkan kader partai lainnya yaitu Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era penerintahan Presiden SBY. Pada akhir 2012, Andi langsung mundur dari jabatannya sebagai Menpora begitu KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Artinya standar moral dia (Andi) tinggi, dia bertanggung jawab," kata Ahmad.
Wakil Sekjen Partai Demokrat lainnya, Rachlan Nasidik tak menjawab banyak saat dimintai konfirmasi soal Ramadhan Pohan. "Silahkan tanya ke Didi Irawadi," ujarnya. Serupa Rachland, Didi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen, belum menjawab panggilan telepon oleh Tempo.