TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Rudy Alfonso membantah aliran duit Rp 2 miliar dari PT Quadra Solutions berkaitan dengan proyek e-KTP. Menurut Rudi, uang ini diberikan murni diberikan perusahaan tersebut untuk konsultasi hukum lain.
"Itu juga atas nama perusahaan, bukan atas nama perseorangan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solutions)," kata Rudi kepada Tempo pada Rabu, 1 November 2017. Pada 27 September lalu, Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Usai Yorrys, Ketua Bidang Hukum Golkar Rudy Alfonso Diperiksa KPK
Hari ini, Rudy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Markus diduga sebagai orang yang menekan Miryam S Hariyani untuk memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
Dua hari berturut-turut KPK memeriksa politisi dari Golkar. Kemarin, Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai yang diperiksa KPK untuk tersangka yang sama.
Baca: Diperiksa KPK, Yorrys Ditanya Soal Markus Nari hingga Setya Novanto
Selain itu, nama Rudy juga mencuat saat sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan September lalu. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mencecar Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi soal transfer uang senilai Rp 2 miliar kepada kantor advokat dan konsultasi hukum milik Rudi yaitu Alfonso and Partners. Jaksa mengaku memilik bukti terkait transfer tersebut. Di dalamnya, tanda tangan Ahmad Fauzi pun ikut tercantum. Namun saat itu, Fauzi mengaku lupa.
PT Quadra Solutions merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam pelaksana proyek e-KTP. Perusahaan ini tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek.
Rudy mengatakan duit Rp 2 miliar tersebut resmi tercatat di kantor konsultan hukum miliknya dan memiliki bukti transfer. Tak hanya itu, konsultasi hukum kepada PT Quadra Solutions juga dilakukan secara legal. "Ini ada kontrak dan dilindungi Undang-Undang kok," ujarnya.