TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kebakaran pabrik kembang api PT Panca Cahaya Buana di Kosambi, Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017, menimbulkan banyak korban jiwa. Untuk menyikapi masalah itu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf. Dalam rapat dengar pendapat itu beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi partai politik menyatakan bahwa kinerja Kementerian Tenaga Kerja memiliki rapor merah. Mereka juga kecewa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
Baca: Kebakaran Pabrik Petasan, DPR Minta Klarifikasi Kemenaker
“Ketidakhadiran Menteri Tanaga Kerja pada rapat dengar pendapat ini menambah rapor merah Kementerian Tenaga Kerja. Padahal peristiwa kecelakaan tersebut sudah memakan banyak jiwa,” ujar anggota Komisi IX fraksi PDI Perjuangan, Elva Hartati.
Anggota Fraksi PKB Siti Masrifah menambahkan, rapor merah Kementerian Tenaga Kerja makin terlihat karena dari 103 pekerja pabrik petasan tersebut, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Menteri hanya datang menyantuni para korban, tapi apalah arti uang Rp 170 juta jika nyawa menghilang,” ujar Siti.
Simak: Menaker Jenguk Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api
Beberapa anggota Komisi IX menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) . Sebab, menurut mereka, UU ini tidak memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan.
“Bayangkan, sanksi yang diberikan terhadap suatu pelanggaran hanya Rp 100 ribu. Saya menganjurkan untuk melakukan revisi total terhadap undang-undang K3,” ujar anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan, Nursuhud.
NAWIR ARSYAD AKBAR