TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pembina klub sepak bola Arema Agoes Soerjanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Batu Tahun 2017. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
"Agoes Soerjanto diperiksa terkait tersangka Eddy Rumpoko," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017. Selain Agoes, KPK juga memanggil CEO Arema Iwan Budianto dalam kasus yang sama.
Baca: Rekam Jejak Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Kena OTT KPK
Kedua petinggi Arema itu bukan kali pertama diperiksa KPK. Penyidik KPK memeriksa Iwan pada 12 Oktober 2017 dan Agoes pada 16 Oktober 2017.
Eddy Rumpoko ditangkap tangan pada Sabtu, 16 September 2017. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 300 juta yang diduga sebagai bagian dari fee sebanyak 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta diduga untuk Eddy Rumpoko. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy. Sedangkan uang Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Baca juga: Sekretaris Eddy Rumpoko Dua Kali Mangkir Pemanggilan KPK
Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya. Ia mengaku mobil itu sudah lunas.
Selain menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap.