TEMPO.CO, Jakarta -- KPK memeriksa Politikus Golkar Yorrys Raweyai dalam perkara mega skandal korupsi E-KTP pada hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Yorrys diperiksa karena dianggap merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
"Selama dia (Markus Nari) anggota DPR sering bertemu, karena sesama fraksi Golkar," kata Yorrys saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam perkara merintangi proses penyidikan tersebut. "Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya datang saja," ungkap Yorrys.
Yorrys yang menjadi anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan persoalan KTP-e. "Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu baru masuk di Komisi yang berbeda," tambah Yorrys.
BACA:Kasus E-KTP, KPK Periksa Rudi Alfonso Terkait Markus Nari
Dalam perkara ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi KTP-e dan pemberian keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.
Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pada penggeledahan 10 Mei 2017 lalu KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus saat masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-e. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan sejak 30 Mei 2017.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e 2010-2012.
ANTARA