TEMPO.CO, JAKARTA - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah. Pelaporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
Ketiga pegawai itu, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik KPK.
BACA: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
"Jadi itu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan yang diperbantukan di KPK, dilaporkan dan sekarang sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Oktober 2017.
Menurut Argo, saat ini sudah diperiksa enam saksi terkait dengan pelaporan tersebut. Ketiganya diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Argo mengatakan ketiganya dilaporkan karena diduga membocorkan rahasia.
BACA: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri
Namun, Argo sendiri belum mendetailkan barang bukti yang dihilangkan. Dia juga enggan menyebut kasus apa terkait penghilangan barang bukti tersebut. "Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK, yang memberikan informasi tanpa ada wewenang, tidak ada wewenangnya membocorkan rahasia," katanya.