Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Minta Koalisi Perbaiki Permohonan Uji Materi Iklan Rokok

image-gnews
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri sidang pleno khusus pengambilan pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih secara aklamasi pada Rapat Permusyawaratan Hakim pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri sidang pleno khusus pengambilan pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih secara aklamasi pada Rapat Permusyawaratan Hakim pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)meminta Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok memperbaiki permohonan uji materi  mereka pada Undang-Undang Penyiaran dan UU Pers. “Kami beri waktu dua minggu bagi pemohon untuk memperbaiki. Jika tidak, mungkin sidang ini akan menjadi yang pertama sekaligus terakhir untuk uji materi ini,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati saat menutup sidang pada Senin, 30 Oktober 2017.

Dalam sidang perdana itu, Koalisi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) pada 3 pasal di UU -undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Uji materi serupa pernah dua  kali dilakukan oleh Komnas Pengendalian Tembakau dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)  dan berakhir kekalahan.  Kali ini, Koalisi menambahkan uji materi untuk UU Pers.

Baca juga: Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik

“Pemohon harus bisa memberikan penjelasan yang bisa menegaskan Mahkamah karena sebelumnya sudah pernah putuskan untuk menolak keseluruhan permohonan soal iklan,” kata Maria.  Ia meminta pemohon yang terdiri dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Indonesian Institute for Social Development agar bisa menjelaskan perbedaan permohonan dengan yang sudah diujikan sebelumnya.

“Bisa dilacak lagi pasal-pasal yang sudah diputuskan dan perbedaan dengan permohonan sebelumnya,” kata anggota majelis hakim, Saldi Isra menambahkan. “Boleh dimohonkan lagi jika pemohon bisa memberikan argumentasi yang berbeda.”

Anggota tim Koalisi, Hery Chariansyah menuturkan, permohonan uji materi kali ini berbeda dengan dua persidangan sebelumnya.  “Jika sebelumnya hanya memohon uji materi UU Penyiaran, maka kami menambahkan UU Pers,” kata dia seusai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan berkas itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan, pada UU Penyiaran, Koalisi mempertanyakan Pasal 46 ayat 3 Huruf B tentang frasa bahan zat atau adiktif dan  Pasal 46 ayat 3 Huruf C yang berbunyi, “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. ” Adapun terhadap UU Pers, Koalisi meminta uji materi Pasal 13 Huruf B sepanjang frasa  “dan zat adiktif lainnya” dan Pasal 13 Huruf C yang berbunyi , “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.”

Baca juga: Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Selain itu, ada pembedaan pemohon. Pada uji materi pertama dan kedua permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat untuk perlindungan anak dan masyarakat. “Untuk kali ini, pemohonnya ada kelompok pemuda, kelompok anak, kelompok perempuan, dan organisasi ekonomi sosial pembangunan,” ujar Hery.  “Sehingga kerugian kontitusional berbeda dengan uji materi sebelumnya dan lebih komprehensif.”

Hery mengatakan, tim kuasa hukum akan memperbaiki permohonan sesuai saran hakim MK.  “Kita akan bertemu kembali pada siding 13 November.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

15 November 2020

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

Anggota Komisi I DPR menyatakan RUU Penyiaran bisa menjerat penyebar video asusila.


Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

12 November 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebutkan dalam hal siaran televisi Indonesia sangat tertinggal.


Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

24 Mei 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

Revisi RUU Penyiaran mandek di Badan Legislasi DPR lebih dari setahun.


Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

5 April 2018

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas RUU Penyiaran


DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

5 April 2018

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, 2 Maret 2018. Fadli Zon melaporkan pianis Ananda Sukarlan atas dugaan penyebaran foto yang diduga hoaks. TEMPO/Subekti.
DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

DPR membahas RUU Penyiaran secara tertutup.


RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

21 Februari 2018

TVRI. ANTARA/Dhoni Setiawan
RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

DPR dan Pemerintah sepakat menggunakan sistem hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran. Setidaknya ada empat hal lain mengganjal dalam RUU Penyiaran.


RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

26 Januari 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pernyiaran akan terus dilakukan.


Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

26 Januari 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

Ketua Baleg DPR menjelaskan penyebab mandeknya pembahasan RUU Penyiaran.


Diduga Ada Campur Tangan Pemilik Modal dalam RUU Penyiaran

23 Oktober 2017

Sejumlah anggota ATSDI menggelar aksi demo menuntut penyelesaian RUU Penyiaran, di depan gedung DPR, Jakarta, 16 Oktober 2017. Foto: Tulus Tampubolon
Diduga Ada Campur Tangan Pemilik Modal dalam RUU Penyiaran

RUU Penyiaran dibahas kembali di DPR. Pembahasan yang mendekati Pemilu 2019 ini dinilai sarat kepentingan politik.


Fenomena Migrasi Analog ke Digital Harus Masuk RUU Penyiaran

22 Oktober 2017

Sejumlah anggota ATSDI menggelar aksi demo menuntut penyelesaian RUU Penyiaran, di depan gedung DPR, Jakarta, 16 Oktober 2017. Foto: Tulus Tampubolon
Fenomena Migrasi Analog ke Digital Harus Masuk RUU Penyiaran

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan, mengingatkan agar RUU Penyiaran tidak merugikan siapa pun.