TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah akan banyak membubarkan organisasi massa menjelang tahun politik 2018 dan 2019, terutama setelah Undang-Undang Ormas disahkan. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.
"Buktinya mana?" katanya seusai rapat terbatas tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: SBY: Partai Demokrat Akan Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Menurut Tjahjo, tahun politik tidak ada hubungannya dengan pembubaran ormas. Dia mengatakan tahun politik merupakan konsolidasi demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, serta kepala daerah.
Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan
"Yang punya kerja pilpres dan pilkada adalah partai politik, ormas tidak punya kewenangan, tidak ada hubungannya dengan ormas," ujarnya.
Ia juga mengklaim tidak akan ada lagi pembubaran organisasi massa sebelum revisi Undang-Undang Ormas. Kecuali, kata Tjahjo, ada ormas yang memang menyimpang dan melakukan makar. "Tidak ada. Saya jamin tidak ada," ucapnya.