INFO NASIONAL – Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, musnahkan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan periode Oktober 2016-April 2017 pada Kamis, 26 Oktober 2017. Barang-barang yang dimusnahkan, di antaranya 273 bale press, 10 karton pakaian bekas, 395 karung bawang merah, 110 unit handphone bekas, 16 buah ban mobil bekas, 37 buah ban motor bekas, dan sejumlah kebutuhan pokok.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia mengatakan keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar ketentuan, baik pidana maupun administrasi di bidang kepabeanan. “Sesuai dengan ketentuan perundangan, barang yang melanggar ketentuan akan ditetapkan sebagai barang milik negara. Barang tersebut kami musnahkan untuk melindungi masyarakat dari potensi yang membahayakan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Kepolisian Polres Tanjungbalai, Kepala Kepolisian Sektor Teluk Nibung, Kepala Karantina Tanjung Balai Asahan, Kepala Pengadilan Tanjung Balai, Komandan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan, serta perwakilan Komando Distrik Militer 0208 Asahan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi barang lartas yang membahayakan masyarakat. Kami terus berupaya menjaga konsistensi antara Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam memberantas penyelundupan barang lartas di Wilayah Sumatera Utara,” ucapnya.(*)
Baca Juga: