TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Setya Novanto tidak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu penduduk elektronik (e-KTP) hari ini. Penyebabnya, Setya Novanto sedang melakukan kunjungan ke daerah pada reses Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR bahwa Novanto tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: KPK Kembali Panggil Setya Novanto untuk Tersangka e-KTP
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Setya sedang menjalani tugas kenegaraan, sehingga tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Anang adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto
"Itu kan saya enggak bisa nanya dong, beliau kedudukannya sebagai apa. Beliau kan setara dengan presiden gitulah. Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara, mana mungkin ada waktu," ujar Fredrich.
Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun status tersangkanya gugur setelah ia menang dalam praperadilan. Ia juga pernah beberapa kali dipanggil penyidik dan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi, tapi tak pernah hadir.