Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Usut Peran Menteri Eko Putro Sandjojo di Suap BPK

image-gnews
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. TEMPO/Charisma Adristy
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus mencermati dengan detail isi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam putusan terdakwa suap BPK, Sugito dan Djarot Budi Prabowo, disebutkan adanya indikasi keterlibatan Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo.

Menurut dia, majelis hakim secara gamblang menyatakan adanya peran dari pejabat lain di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya mendapatkan opini “wajar tanpa pengecualian (WTP)” pada laporan keuangan 2016. “KPK harus terbuka pada potensi keterlibatan pejabat-pejabat, terutama yang memiliki kuasa lebih tinggi dari yang sudah mendapat hukuman,” kata Feri kepada Tempo, Ahad, 29 Oktober 2017.

Baca: Pasca-Kasus Suap BPK, Menteri Desa Copot dan Rotasi Eselonnya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Rp 240 juta kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub-Auditorat III BPK, Ali Sadli.

Suap ini adalah fee kepada pejabat BPK untuk mengubah opini laporan keuangan Kementerian Desa dari “wajar dengan pengecualian (WDP)” menjadi WTP. Para penerima suap, Rochmadi dan Ali, juga telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi, dan auditor BPK Choirul Anam. Salah satu fakta yang muncul adalah tentang pertemuan Eko dengan anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, yang diduga membahas laporan keuangan Kementerian Desa, pada 4 Mei lalu. Sebelumnya, Anwar juga diduga bertemu dengan Choirul untuk membahas besaran suap yang harus dibayar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pekerjaan rumah yang belum terungkap adalah siapa yang menjadi otak dari kejahatan ini,” kata Feri.

Baca: Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara

KPK saat ini belum menetapkan tersangka baru. “Jaksa sedang menganalisis (putusan Sugito dan Jarot). Nantinya akan ada pembahasan khusus atas hasil analisis itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. “Akan dicari secara detail pihak yang terlibat dan mana yang harus dimintai pertanggungjawaban menjadi tersangka.”

Menteri Eko membenarkan adanya pertemuan dia dengan Eddy. Namun ia membantah pertemuan itu terkait dengan kasus suap ke auditor BPK. Ia juga mengatakan tidak mengetahui apalagi terlibat dalam kasus tersebut. “Saya justru yang mengantar bukti-bukti kasus ini ke KPK,” ujar Eko. “Saya siap untuk diproses hukum. KPK mau panggil berapa kali pun saya akan hadir.”

Juru bicara BPK, Yudi Ramlan, mengatakan saat ini Komisi Etik BPK masih menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan auditor lain, termasuk Choirul Anam. “Prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.


Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.


Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.


Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.


Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.


Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.


Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.