TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus mencermati dengan detail isi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam putusan terdakwa suap BPK, Sugito dan Djarot Budi Prabowo, disebutkan adanya indikasi keterlibatan Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo.
Menurut dia, majelis hakim secara gamblang menyatakan adanya peran dari pejabat lain di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya mendapatkan opini “wajar tanpa pengecualian (WTP)” pada laporan keuangan 2016. “KPK harus terbuka pada potensi keterlibatan pejabat-pejabat, terutama yang memiliki kuasa lebih tinggi dari yang sudah mendapat hukuman,” kata Feri kepada Tempo, Ahad, 29 Oktober 2017.
Baca: Pasca-Kasus Suap BPK, Menteri Desa Copot dan Rotasi Eselonnya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Rp 240 juta kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub-Auditorat III BPK, Ali Sadli.
Suap ini adalah fee kepada pejabat BPK untuk mengubah opini laporan keuangan Kementerian Desa dari “wajar dengan pengecualian (WDP)” menjadi WTP. Para penerima suap, Rochmadi dan Ali, juga telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi, dan auditor BPK Choirul Anam. Salah satu fakta yang muncul adalah tentang pertemuan Eko dengan anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, yang diduga membahas laporan keuangan Kementerian Desa, pada 4 Mei lalu. Sebelumnya, Anwar juga diduga bertemu dengan Choirul untuk membahas besaran suap yang harus dibayar.
“Pekerjaan rumah yang belum terungkap adalah siapa yang menjadi otak dari kejahatan ini,” kata Feri.
Baca: Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara
KPK saat ini belum menetapkan tersangka baru. “Jaksa sedang menganalisis (putusan Sugito dan Jarot). Nantinya akan ada pembahasan khusus atas hasil analisis itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. “Akan dicari secara detail pihak yang terlibat dan mana yang harus dimintai pertanggungjawaban menjadi tersangka.”
Menteri Eko membenarkan adanya pertemuan dia dengan Eddy. Namun ia membantah pertemuan itu terkait dengan kasus suap ke auditor BPK. Ia juga mengatakan tidak mengetahui apalagi terlibat dalam kasus tersebut. “Saya justru yang mengantar bukti-bukti kasus ini ke KPK,” ujar Eko. “Saya siap untuk diproses hukum. KPK mau panggil berapa kali pun saya akan hadir.”
Juru bicara BPK, Yudi Ramlan, mengatakan saat ini Komisi Etik BPK masih menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan auditor lain, termasuk Choirul Anam. “Prosesnya masih berjalan,” ujarnya.