TEMPO.CO, Tangerang – Setelah terjadinya kebakaran hebat di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Tangerang, Banten, yang menewaskan 48 pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk tim evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.
“Saya instruksikan pada jajaran pengawasan ketenagakerjaan membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain, terutama perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Ahad, 29 Oktober 2017. “Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya”.
Baca Juga:
Pada Ahad sore, Hanif melakukan pemeriksaan ke PT Panca Buana Cahaya Sukses bersama dengamn Direktur Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Kepala Kepolosian Resor Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Setelah melakukan pemeriksaan lokasi, Hanif melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut. “Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, serta sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, ada pelanggaran lain, seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya. Dari jumlah 103 pekerja, hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 serta norma ketenagakerjaan lain, pengawas tenaga kerja akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas serta profesional. “Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan, apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” ujarnya.
Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas serta 46 luka-luka. Selain itu, sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit (RS) Bun, RS Umum Daerah Tangerang, juga RS Ciputra. (*)