Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri Pengguna Bahan Berbahaya

image-gnews
Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri Pengguna Bahan Berbahaya (dok.Kemnaker)
Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri Pengguna Bahan Berbahaya (dok.Kemnaker)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang – Setelah terjadinya kebakaran hebat di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Tangerang, Banten, yang menewaskan 48 pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk tim evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.

“Saya instruksikan pada jajaran pengawasan ketenagakerjaan membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain, terutama perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Ahad, 29 Oktober 2017. “Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya”.

Pada Ahad sore, Hanif melakukan pemeriksaan ke PT Panca Buana Cahaya Sukses bersama dengamn Direktur Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Kepala Kepolosian Resor Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Setelah melakukan pemeriksaan lokasi, Hanif melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut. “Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, serta sebagainya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ada pelanggaran lain, seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya. Dari jumlah 103 pekerja, hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 serta norma ketenagakerjaan lain, pengawas tenaga kerja akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas serta profesional. “Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan, apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” ujarnya.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas serta 46 luka-luka. Selain itu, sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit (RS) Bun, RS Umum Daerah Tangerang, juga RS Ciputra. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.