TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menganggap evaluasi dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting dilakukan. Hal ini dinilai penting setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga melakukan pelanggaran.
Menurut Adnan, selain evaluasi, yang terpenting adalah bagaimana pengawas internal KPK mampu dan memang diberikan kewenangan untuk mengawasi proses penanganan perkara. “Mengawasi dan mengawal seluruh proses penanganan perkara yang dikerjakan KPK,” ucap Adnan saat dihubungi Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
Adnan menuturkan, untuk memperoleh penyelidik dan penyidik, KPK sebaiknya melakukan proses seleksi sendiri. “Itu jalan supaya tidak terjadi seperti sekarang yang menjadi masalah ini,” tuturnya.
KPK sendiri sudah memproses secara internal dan mengembalikan dua penyidik itu, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Kami harap ada sanksi tegas untuk dua penyidik tersebut," katanya.
Baca: Penyidik Diduga Rusak Bukti, KPK Didesak Jatuhkan Sanksi
Selain itu, Adnan menilai dua penyidik itu harus menerima sanksi juga dari kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran. “Di institusi asalnya, mereka ditindak sama atau malah tidak?” ucapnya.
Ke depan, Adnan berharap KPK bisa mengurangi ketergantungan terhadap penyidik dari lembaga lain. KPK sudah harus mulai mencoba melakukan seleksi sendiri.
Menurut sejumlah sumber, dua penyidik dari kepolisian itu menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik pengusaha Basuki Hariman: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur. Diduga, catatan itu berisi sejumlah pengeluaran uang untuk pribadi dan lembaga guna memuluskan impor daging sapi.
Sejumlah pejabat dari beberapa kementerian dan kepolisian masuk dalam catatan itu. Penyidik dari kepolisian juga diduga merekayasa keterangan saksi untuk menghapus keterangan yang berkaitan dengan catatan pengeluaran itu.